Dalam perkembangannya, transportasi semakin maju seiring dengan perkembangan teknologi, tidak terkecuali untuk transportasi laut. Dimana pelabuhan sebagai tempat penghubung antara daratan dengan lautan.
Definisi dari pelabuhan itu sendiri adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi (Soedjono, 2002).
Definisi pelabuhan diatas termuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 1985 tentang Pelayaran dan Peraturan Pemerintah No. 69 Tahun 2001 tentang Kepelabuhan. Aturan-aturan untuk pelabuhan tidak hanya dua aturan di atas, akan tetapi masih banyak aturan lain yang saling mendukung dan saling melengkapi aturan di atas, diantaranya adalah :
• Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 1985 tentang Perusahan Umum (PERUM) Pelabuhan III.
• Keputusan Menteri Perhubungan No. KM 9/A1.403 Phb-88 Tanggal 30 Januari 1988 tentang Kriteria Perairan Wajib Pandu dan Perairan Pandu Luar Biasa.
Dalam bahasa Indonesia dijumpai dua istilah yang berkaitan dengan arti pelabuhan yaitu Bandar dan Pelabuhan. Kedua istilah ini sering dipakai dalam percakapan sehari-hari dan seringkali pengertiannya telah disamaratakan. Dalam pengertian aslinya kedua istilah ini mempunyai arti yang berbeda.
Bila ditinjau dari segi pengusahaanya maka pelabuhan, arti pelabuhan adalah :
a. Pelabuhan yang diusahakan, yaitu pelabuhan yang sengaja diselenggarakan untuk memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat dan kegiatan lainnya. Pelabuhan semacam ini tentu saja dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang untuk pemakaian oleh kapal dan muatannya, dikenakan pembayaran-pembayaran tertentu.
b. Pelabuhan yang tidak diusahakan, yaitu pelabuhan yang sekedar hanya merupakan tempat kapal/ perahu dan tanpa fasilitas-fasilitas yang disediakan oleh pelabuhan. Sedangkan menurut UU No.21 Tahun 1992-PP. No. 70 Tahun 1996- Km No. 26 Tahun 1998, Pengertian pelabuhan lebih diperluas yaitu :
1. Pelabuhan Umum,
ialah pelabuhan yang dikunjungi oleh bermacam-macam kapal untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang-barang campuran juga penumpang dan hewan serta dikelola oleh instansi yang ditunjuk oleh pemerintah seperti PT. (Persero) Pelabuhan Indonesia II, sebagai contoh: Pelabuhan Teluk Bayur.
2. Pelabuhan Khusus,
ialah pelabuhan yang dikunjungi oleh kapal- kapal yang bermuatan tertentu untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang-barang tertentu atau khusus serta dikelola oleh instansi terkait, sebagai contoh : Pelabuhan Teluk Kabung ( milik PERTAMINA )
3. Pelabuhan Laut,
yaitu pelabuhan yang bebas untuk dimasuki oleh kapal-kapal yang berbendera negara asing. Jadi kalau sebuah kapal asing hendak memasuki pelabuhan laut, dia boleh langsung masuk tanpa perlu meminta izin terlebih dahulu, karena pelabuhan laut memang disediakan untuk perdagangan internasional.
4. Pelabuhan Pantai,
yaitu pelabuhan yang disediakan untuk perdagangan dalam negeri dan luar negeri dan oleh karena itu tidak terlalu bebas disinggahi oleh kapal yang berbendera asing. Kapal asing tersebut masih dapat menyinggahi pelabuhan pantai, dengan cara terlebih dahulu meminta izin kepihak pelabuhan terkait.
Pengertian lainnya adalah :
Menurut tujuan , adalah Kegiatan suatu pelabuhan dapat dihubungkan dengan kepentingan ekonomi dan kepentingan pemerintah serta kepentingan lainnya . Dari segi Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1983 tentang Pembinaan Kepelabuhan Bab 1 Pasal 1 ayat (4) menyebutkan :
Pelabuhan adalah :
" Tempat berlabuh dan atau tempat bertambatnya kapal serta kendaraan air lainnya untuk menaikkan dan menurunkan penumpang , bongkar muat barang dan hewan serta merupakan daerah lingkungan kerja kegiatan ekonomi ".
Selanjutnya pada Peraturan Pemerintah yang sama Bab 11 pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa :
“ Pelabuhan sebagai tumpuan tatanan kegiatan ekonomi dan kegiatan pemerintah merupakan sarana untuk menyelenggarankan pelayanan jasa kepelabuhan dalam menunjang penyelenggaraan angkutan laut “.
Dalam perkembangan selanjutnya , pengertian Pelabuhan itu mencakup pengertian sebagai Prasarana dan sistem , yaitu Pelabuhan adalah Suatu lingkuan kerja terdiri dari area daratan dan perairan yang dilengkapi dengan fasilitas yang memungkinkan berlabuh dan bertambatnya kapal untuk terselenggaranya bongkar muat barang serta turun naiknya penumpang dari suatu moda transportasi laut (kapal) ke moda transportasi lainnya atau sebaliknya .
Bandar (harbour) adalah daerah perairan yang terlindung dari gelombang dan angin untuk berlabuhnya kapal-kapal. Bandar ini hanya merupakan daerah perairan dengan bangunan-bangunan yang diperlukan untuk pembentukkannya, perlindungan dan perawatan seperti pemecah gelombang, jetty dan sebagainya, dan hanya merupakan tempat bersinggahnya kapal untuk berlindung, mengisi bahan baker, reparasi dan sebagainya.
Sedangkan pelabuhan (port) berarti daerah perairan yang terlindung terhadap gelombang, yang dilengkapi dengan fasilitas terminal laut meliputi dermaga di mana kapal dapat bertambat untuk bongkar muat barang, gudang laut (transito) dan tempat penyimpanan di mana kapal membongkar muatannya.
Sehingga dengan uraian diatas, dapat kita simpulkan bahwa pelabuhan merupakan bandar yang dilengkapi dengan bangunan-bangunan untuk pelayanan muatan dan penumpang, tetapi suatu bandar belum tentu suatu pelabuhan.
2.2. Macam Pelabuhan
Melihat akan jenis-jenis kapal yang ada, tentunya juga pelabuhan laut mengalami perubahan tipe untuk memenuhi kebutuhan kapal-kapal tersebut. Pelabuhan dibedakan menjadi beberapa macam yang tergantung pada sudut tinjaunya seperti dari segi penyelenggaraannya, pengusahaannya, fungsi dalam perdagangan nasional dan internasional, segi kegunaannya dan letak geografisnya.
2.2.1. Ditinjau Dari Segi Penyelenggaraannya
1. Pelabuhan Umum
Pelabuhan umum diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum. Penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah dan pelaksanaannya pada badan usaha milik negara yang diberi wewenang mengelola pelabuhan umum diusahakan dalam hal ini pada PT. PELINDO (Pelabuhan Indonesia) I,II,III, dan IV yang berada pada empat wilayah yaitu Medan, Jakarta, Surabaya dan Makasar.
2. Pelabuhan Khusus
Pelabuhan khusus diselenggarakan untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu. Pelabuhan ini tidak diperbolehkan untuk kepentingan umum, kecuali dalam keadaan tertentu dengan ijin pemerintah. Sebagai contoh adalah pelabuhan LNG Arun di Aceh yang digunakan untuk mengirimkan hasil produksi gas alam cair ke daerah atau negara lain.
2.2.2. Ditinjau Dari Segi Pengusahaannya
1. Pelabuhan yang diusahakan
Pelabuhan ini sengaja diusahakan untuk memberikan fasilitas-fasilitas yang diperlukan oleh kapal yang memasuki pelabuhan untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang, menaikturunkan penumpang serta kegiatan lainnya. Pemakaian pelabuhan ini dikenakan biaya-biaya atas jasa dan peralatan yang digunakan.
2. Pelabuhan yang tidak diusahakan
Pelabuhan ini hanya untuk tempat singgahan kapal/ perahu, tanpa fasilitas bongkar muat, bea cukai dan sebagainya. Pelabuhan ini umumnya pelabuhan kecil yang disubsidi pemerintah dan dikelola Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jendral Perhubungan Laut.
2.2.3. Ditinjau Dari Fungsinya Dalam Perdagangan Nasional dan Internasional
1. Pelabuhan Laut
Pelabuhan laut adalah pelabuhan yang bebas dimasuki oleh kapal-kapal berbendera asing. Pelabuhan ini biasanya merupakan pelabuhan besar dan ramai dikunjungi oleh kapal-kapal samudera.
2. Pelabuhan Pantai
Pelabuhan pantai ialah pelabuhan yang disediakan untuk perdagangan dalam negeri dan oleh karena itu tidak bebas disinggahi oleh kapal berbendera asing. Kapal asing dapat diizinkan masuk dengan meminta izin terlebih dahulu.
2.2.4. Ditinjau Dari Segi Penggunaannya
1. Pelabuhan Ikan
Pada umumnya pelabuhan ikan tidak memerlukan kedalaman air yang besar, karena kapal-kapal motor yang digunakan untuk menangkap ikan tidak besar. Di Indonesia pengusahaan ikan masih relative sederhana yang dilakukan oleh nelayan-nelayan dengan mengunakan perahu kecil.
perlu dilengkapi dengan beberapa fasilitas umum pendukung lainnya, seperti :
3. Pelabuhan Barang
Pelabuhan ini mempunyai dermaga yang dilengkapi dengan fasilitas untuk bongkar muat barang. Pelabuhan dapat berada di pantai atau estuary dari sungai besar. Pada dasarnya pelabuhan barang harus mempunyai perlengkapan-perlengkapan berikut ini:
a. Dermaga harus panjang dan harus dapat menampung seluruh panjang kapal atausetidaknya 80%.
b. Mempunyai halaman dermaga yang cukup lebar untuk keperluan bongkar muat barang.
c. Mempunyai gudang transito/penyimpanan di belakang halaman dermaga.
d. Tersedianya jalan dan halaman untuk pengambilan/pemasukan barang dari dan ke gudang serta mempunyai fasilitas untuk reparasi.
4. Pelabuhan Penumpang
Pelabuhan penumpang tidak banyak berbeda dengan pelabuhan barang. Pada pelabuhan barang di belakang dermaga terdapat gudang sedangkan pada pelabuhan penumpang dibangun fasilitas stasiun penumpang yang melayani segala kegiatan yang berhubungan dengan kebutuhan orang yang bepergian, seperti kantor imigrasi,keamanan, direksi, maskapai pelayaran dan lainnya.
5. Pelabuhan Campuran
Pada umumnya pencampuran pemakaian ini terbatas untuk penumpang dan barang, sedang untuk keperluan minyak dan ikan biasanya tetap terpisah. Tetapi bagi pelabuhan kecil atau masih dalam taraf perkembangan, keperluan bongkar muat minyak juga dapat menggunakan dermaga atau jembatan yang sama guna keperluan barang dan penumpang.
6. Pelabuhan Militer
Pelabuhan ini mempunyai daerah perairan yang cukup luas untuk memungkinkan gerakan cepat kapal-kapal perang dan agar letak bangunan cukup terpisah. Konstruksi tambatan maupun dermaga hampir sama dengan pelabuhan barang, hanya saja situasi dan perlengkapannya agak lain.
Pada pelabuhan barang letak/kegunaan bangunan harus efisien mungkin, sedang pada pelabuhan militer bangunan-bangunan pelabuhan harus dipisah-pisah yang letaknya agak berjauhan.
2.2.5. Ditinjau Menurut Letak Geografis
Menurut letak geografisnya, pelabuhan dapat dibedakan menjadi pelabuhan alam, semi alam atau buatan.
1. Pelabuhan Alam
Pelabuhan alam merupakan daerah perairan yang terlindungi dari badai dan gelombang secara alam, misalnya oleh suatu pulau, jazirah atau terletak di teluk. Di daerah ini pengaruh gelombang sangat kecil. Salah satu contoh dari pelabuhan alam antara lain pelabuhan Palembang, Pontianak, Bitung.
Estuari adalah bagian dari sungai yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut. Pada waktu pasang air laut masuk ke hulu sungai, Saat pasang tersebut air sungai dari hulu terhalang dan tidak bisa langsung dibuang ke laut.
2. Pelabuhan Buatan
Pelabuhan buatan adalah suatu daerah perairan yang dilindungi dari pengaruh gelombang dengan membuat bangunan pemecah gelombang (breakwater). Pemecah gelombang ini membuat daerah perairan tertutup dari laut dan hanya dihubungkan oleh suatu celah untuk masuk keluarnya kapal. Di dalam daerah tersebut dilengkapi dengan alat penambat. Bangunan ini dibuat dari pantai dan menjorok ke laut sehingga gelombang yang menjalar ke pantai terhalang oleh bangunan tersebut. Contoh pelabuhan buatan antara lain pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta dan Tanjung Mas di Semarang.
3. Pelabuhan Semi Alam
Pelabuhan ini merupakan campuran dari kedua tipe di atas. Misalnya suatu pelabuhan yang terlindungi oleh lidah pantai dan perlindungan buatan hanya pada alur masuk. Pelabuhan Bengkulu memanfaatkan teluk terlindung oleh lidah pasir untuk kolam pelabuhan. Contoh lainnya adalah muara sungai yang kedua sisinya dilindungi oleh jetty. Jetty tersebut berfungsi untuk menahan masuknya transpor pasir sepanjang pantai ke muara sungai, yang dapat menyebabkan terjadinya pendangkalan.
2.3. Faktor Luar Yang Mempengaruhi Perencanaan Pelabuhan
2.3.1. Angin
Angin adalah pergerakan udara yang diakibatkan oleh rotasi bumi dan perbedaan tekanan udara di sekitarnya. Angin bergerak dari tempat bertekanan udara tinggi ke tempat bertekanan udara rendah. Gerakan udara ini disebabkan oleh perubahan temperatur atmosfer. Contoh yang paling jelas adalah perubahan yang disebabkan siang dan malam dimana daratan lebih cepat menerima dan melepaskan panas daripada air (laut). Oleh karena itu, pada waktu siang hari daratan lebih panas daripada laut.
Sirkulasi udara yang kurang lebih sejajar dengan permukaan bumi disebut angin.Gerakan angin ini disebabkan oleh perubahan temperature atmosfer. Pada waktu udara dipanasi, rapat massanya berkurang, yang berakibatkan naiknya udara tersebut yang kemudian diganti oleh udara yang lebih dingin di sekitarnya. Perubahan temperature di atmosfer disebabkan oleh perbedaan penyerapan panas oleh tanah dan air, atau perbedaan panas di gunung dan lembah. Daratan lebih cepat menerima panas dari pada air (laut) dan sebaliknya daratan juga lebih cepat melepaskan panas. Udara di atas daratan akan naik dan diganti oleh udara dari laut, sehingga terjadi angin laut.
Indonesia mengalami angin musim, yaitu angin yang berhembus secara mantap dalam satu arah dalam satu periode dalam satu tahun. Pada periode yang lain arah angin berlawanan dengan angin pada periode sebelumnya. Angin musim ini terjadi karena adanya perbedaan musim dingin dan panas di Benua Asia dan Benua Australia. Pada bulan Desember, Januari dan Februari, belahan bumi bagian utara mengalami musim dingin sedangkan belahan bumi bagian selatan mengalami musim panas.
Istilah Musim Barat dan Musim Timur banyak digunakan, meskipun seringkali juga disebut dengan istilah lain sesuai dengan arah utama angin yang bertiup di suatu daerah tertentu. Misalnya Musim Barat di sebelah utara garis khatulistiwa sering pula disebut dengan Musim Timur Laut, di sekitar khatulistiwa disebut dengan Musim Utara dan di sebelah selatan khatulistiwa dgn Musim Barat Laut. Sebaliknya Musim Timur disebut juga Musim Barat Daya di utara khatulistiwa, Musim Selatan di khatulistiwa dan Musim Tenggara di selatan khatulistiwa
Kecepatan angin diukur dengan anemometer. Apabila tidak tersedia anemometer, kecepatan angin dapat diperkirakan berdasar keadaan lingkungan dengan menggunakan skala Beaufort. Kecepatan angin biasanya dinyatakan dalam knot. Satu knot adalah panjang satu menit garis bujur melalui khatulistiwa yang ditempuh dalam satu jam, atau 1 knot = 1,852 km/jam.
Dengan pencatatan angin jam – jaman tersebut akan dapat diketahui angin dengan kecepatan tertentu dan durasinya, kecepatan angin maksimum, arah angin, dan dapat pula dihitung kecepatan angin rerata harian. Kecepatan maksimum dan arah angin diukur terhadap arah utara (0°).
2.3.2. Gelombang
1). Definisi Gelombang
Gelombang adalah pergerakan naik dan turunnya air dengan arah tegak lurus permukaan air laut yang membentuk kurva/grafik sinusoidal. Gelombang laut disebabkan oleh angin. Angin di atas lautan mentransfer energinya ke perairan, menyebabkan riak-riak, alun/bukit, dan berubah menjadi apa yang kita sebut sebagai gelombang.
2). Proses Pembentukan Gelombang
Proses terbentuknya pembangkitan gelombang di laut oleh gerakan angin belum sepenuhnya dapat dimengerti, atau dapat dijelaskan secara terperinci. Tetapi menurut perkiraan, gelombang terjadi karena hembusan angin secara teratur, terus-menerus, di atas permukaan air laut. Hembusan angin yang demikian akan membentuk riak permukaan, yang bergerak kira-kira searah dengan hembusan angin.
3). Tipe Gelombang
1. Gelombang Pembentuk Pantai
Yang termasuk gelombang pembentuk pantai, bercirikan mempunyai ketinggian kecil dan kecepatan rambatnya rendah. Sehingga saat gelombang tersebut pecah di pantai akan mengangkut sedimen (material pantai). Material pantai akan tertinggal di pantai (deposit) ketika aliran balik dari gelombang pecah meresap ke dalam pasir atau pelan-pelan mengalir kembali ke laut.
2. Gelombang Perusak Pantai
Gelombang perusak pantai biasanya mempunyai ketinggian dan kecepatan rambat yang besar (sangat tinggi). Air yang kembali berputar mempunyai lebih sedikit waktu untuk meresap ke dalam pasir. Ketika gelombang datang kembali menghantam pantai akan ada banyak volume air yang terkumpul dan mengangkut material pantai menuju ke tengah laut atau ke tempat lain.